
Asuransi Sinarmas
www.sinarmas.co.idProducts
0
Product lines
0
Market signals
15
Products
Market Signals
ILUSTRASI. Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas menilai penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dapat membantu mengendalikan rasio klaim asuransi kesehatan di tengah inflasi medis yang masih tinggi.
Mekanisme ini diharapkan meningkatkan transparansi biaya layanan kesehatan sekaligus memperkuat pengawasan klaim perusahaan asuransi.
Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir mengatakan, perusahaan telah menerapkan KAPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Menurut Dumasi, penerapan KAPJ berpotensi membantu perusahaan mengendalikan biaya klaim, terutama ketika inflasi medis masih berada di kisaran 17%–18% pada tahun ini.
Kamis, 15 Oktober 2026 – 12:51 WIB
PT Asuransi Sinar Mas (ASM) dan Primaya Hospital Group melakukan penandatanganan kesepakatan koneksi digital serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Foto: Tim Primaya Hospital Group
jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Sinar Mas (ASM) dan Primaya Hospital Group memperkuat sinergi ekosistem asuransi kesehatan melalui penandatanganan kesepakatan koneksi digital serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Langkah strategis ini dilakukan untuk mempererat integrasi layanan rumah sakit, meningkatkan efektivitas penjaminan, dan mempermudah akses nasabah.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi Marisina Samosir menegaskan koneksi digital ini menjadi komitmen perusahaan dalam merespons kebutuhan nasabah yang terus berkembang.
Dia menyebut pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan layanan asuransi kesehatan, mulai dari verifikasi kepesertaan hingga pelayanan cashless.
ILUSTRASI. Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
PT Asuransi Sinar Mas menilai adanya ketentuan ekuitas minimum akan memberikan dampak positif bagi industri perasuransian.
Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir mengatakan, ekuitas yang mumpuni begitu diperlukan perusahaan asuransi untuk menjalankan bisnis.
"Keberadaan perusahaan memang akan sangat ditentukan oleh besarnya modal. Jadi, kalau modalnya mencukupi, tentu akan lebih leluasa untuk menjual produk-produk," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
ILUSTRASI. Terapkan KAPJ, Asuransi Sinar Mas dan Primaya Hospital Group Perkuat Kerja Sama (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas dan Primaya Hospital Group memperkuat kerja sama dalam pengembangan ekosistem asuransi kesehatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan kesepakatan koneksi digital.
Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir menyampaikan kedua inisiatif itu menjadi langkah untuk memperkuat integrasi layanan asuransi dan rumah sakit, meningkatkan efektivitas koordinasi penjaminan, serta mendukung kemudahan pelayanan bagi nasabah.
Dia menerangkan bahwa pengembangan koneksi digital merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat kapabilitas layanan asuransi kesehatan, sekaligus menjawab kebutuhan nasabah yang terus berkembang.
Loading...Loading...
Loading...
Soal Aturan New RBC, Asuransi Sinar Mas Pastikan Modal Aman hingga 2028 | Infobanknews
ILUSTRASI. Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis.
PT Asuransi Sinar Mas menyatakan sudah membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB) secara mandiri. Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir menjelaskan salah satu pertimbangan membentuk MAB secara mandiri karena unsur biaya. Dumasi menerangkan apabila perusahaan memilih untuk menggunakan MAB dari pihak luar, tentu ada biaya lebih yang harus dikeluarkan.
Loading...Loading...
Loading...
Jurus Asuransi Sinar Mas Cegah Potensi Sengketa Klaim Kesehatan | Infobanknews
ILUSTRASI. Asuransi Kesehatan Hewan Peliharaan Makin Diminati (KONTAN/Baihaki)
Reporter: **Ade Priyatin** | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan gaya hidup memelihara hewan kesayangan turut membuka peluang baru bagi industri asuransi umum di Indonesia. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai produk asuransi hewan atau pet insurance memiliki ruang untuk berkembang, meski saat ini pasarnya masih relatif terbatas.
AAUI melihat pasar pet insurance di Indonesia masih menyasar segmen konsumen tertentu. Namun, pertumbuhan ekosistem hewan peliharaan serta meningkatnya perhatian pemilik terhadap kesehatan dan perawatan hewan dinilai dapat menjadi pendorong bagi pengembangan produk tersebut.