Maximus Insurance
www.asuransimaximus.comProducts
0
Product lines
0
Market signals
7
Products
Market Signals
Source excerpt
ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) (DOK/IST)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyelesaikan klaim surety bond kepada Perum Jasa Tirta I (PJT I) atas proyek pengadaan Main Engine SKK 04 Waterman.
Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja menerangkan perusahaan menuntaskan pembayaran klaim kepada PJT I dengan nilai total Rp 1,09 miliar, setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan sesuai ketentuan penjaminan. Disebutkan klaim itu muncul setelah pihak kontraktor pelaksana (principal), dinyatakan wanprestasi dalam pengadaan dan pemasangan Main Engine SKK 04 Waterman.
Source excerpt
ILUSTRASI. Lalu lintas kendaraan bermotor di Jakarta (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menilai masih terbuka peluang lini asuransi kendaraan bermotor untuk tumbuh hingga akhir 2026.
Direktur Maximus Insurance Lianny mengatakan hal itu sejalan dengan kebutuhan pembiayaan, kepemilikan, dan perlindungan kendaraan. Meski demikian, dia memandang bahwa pertumbuhan harus dilakukan secara selektif.
"Fokus kami bukan sekadar mengejar pertumbuhan premi, melainkan memastikan setiap pertumbuhan memberikan kontribusi underwriting yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, Maximus Insurance juga melihat perkembangan kendaraan listrik sebagai peluang baru. Namun, dia tak memungkiri diperlukan data pengalaman klaim yang makin memadai untuk memanfaatkan peluang tersebut.
Source excerpt
ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) (DOK/IST)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Mengenai hal itu, perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance memahami bahwa penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor masih memerlukan kajian yang komprehensif oleh OJK, khususnya untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kecukupan premi, profil risiko, dan keberlanjutan industri.
Source excerpt
ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) (DOK/IST)
Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) mencatatkan kinerja yang positif sepanjang semester I-2026.
Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Juni 2026, mencatatkan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau laba bersih sebesar Rp 124,25 miliar pada semester I-2026. Angka ini meningkat sekitar 15,56% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yakni Rp 793,29 juta.
Sementara itu, laba per saham juga menunjukkan pertumbuhan dari semester I-2025 yang senilai Rp 0,09 menjadi Rp 13,87.
Source excerpt
ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) (DOK/IST)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Salah satu poin penting dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut adalah penambahan mandat bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi.
Dalam Pasal 83 UU P2SK disebutkan bahwa program penjaminan polis hanya mencakup unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.
Adapun unsur investasi yang melekat pada produk asuransi tidak termasuk dalam cakupan penjaminan.
Selain itu, program asuransi sosial dan program asuransi wajib juga dikecualikan dari skema penjaminan polis.
Pemerintah menargetkan penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Source excerpt
ILUSTRASI. Maximus Insurance (KONTAN/Nova Sinambela)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.
Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyambut positif implementasi program penjaminan polis oleh LPS.
"Sebab, kebijakan itu dapat memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujar Direktur Teknik Maximus Insurance, Lianny kepada Kontan, Kamis (25/6/2026).
Source excerpt
ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) (DOK/IST)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) menyebut fluktuasi nilai tukar rupiah bisa berdampak pada _claim_ _severity_ di lini properti, kendaraan bermotor, dan marine cargo.
Direktur Teknik Maximus Insurance Lianny juga mengkhawatirkan potensi kenaikan rasio kredit bermasalah di sektor riil juga dapat memengaruhi frekuensi klaim pada lini kredit dan _suretyship_.
"Ditambah, adanya tekanan kompetisi harga premi yang agresif di pasar, serta konsentrasi portofolio pada segmen tertentu yang rentan terhadap perlambatan ekonomi," katanya kepada Kontan, Kamis (18/6/2026).
Lianny menyampaikan faktor-faktor itu menjadi bagian dari pemantauan risiko berkelanjutan yang dilakukan tim underwriting dan klaim perusahaan.