JRP Insurance
jrp.co.idProducts
0
Product lines
0
Market signals
15
Products
Market Signals
[__](https://www.viva.co.id/) [
Bisnis
](https://www.viva.co.id/bisnis)
Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:55 WIB
Jakarta, VIVA – PT Jasaraharja Putera membukukan laba bersih sekitar Rp234,49 miliar sepanjang 2025. Capaian tersebut meningkat sekitar 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juli 2026.
Selain laba bersih, perusahaan mencatat pendapatan asuransi sekitar Rp1,61 triliun. Hasil jasa asuransi mencapai Rp319,20 miliar atau tumbuh 10,22 persen. Sementara itu, beban jasa asuransi turun 16,27 persen menjadi sekitar Rp908,61 miliar.
Dari sisi kesehatan keuangan, Jasaraharja Putera mencatat rasio Risk Based Capital (RBC) sekitar 371,90 persen. Angka tersebut berada di atas batas minimum yang ditetapkan regulator. Rasio RBC menjadi salah satu indikator kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin memastikan seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
‘’Seluruh korban telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan korban memperoleh pelayanan medis secara cepat dan tepat,’ ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, serta penjaminan korban berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
|Baca juga:[Menaker : Titip 3 Agenda Strategis Kepada Jasa Raharja](https://mediaasuransinews.co.id/asuransi/menaker-titip-3-agenda-strategis-kepada-jasa-raharja/)
JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kecelakaan tunggal kini berhak atas santunan ketika menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, perlindungan tersebut berlaku hanya untuk korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau pihak lain.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, urgensi dari peraturan baru tersebut adalah untuk menambah perlindungan pada korban kecelakaan lalu lintas.
"Selama ini aturan di Jasa Marga itu kan kurang efektif di _implementasinya_," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya aturan terkait klaim santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas memiliki multitafsir.
Ket. Direktur Utama BP Jamsostek Saiful Hidayat bersama jajarannya dan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama jajarannya saat peluncuran integrasi aplikasi layanan.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama PT Jasa Raharja berkolaborasi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, untuk mempercepat pelayanan serta mempermudah proses administrasi.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Saiful Hidayat bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, di Rumah Sakit Primaya Karawang, Jawa Barat, Senin.
Direktur Utama BP Jamsostek Saiful Hidayat menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi nyata dari strategi 3C BP Jamsostek, khususnya aspek _Care_, yakni menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau _seamless protection._
Media Asuransi, JAKARTA– Jasa Raharja dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali sepakat memperkuat sinergi dalam meningkatkan keselamatan transportasi, khususnya melalui penguatan regulasi, manajemen risiko, dan mitigasi kecelakaan. Bagi Jasa Raharja, kolaborasi ini menjadi langkah memperluas peran sebagai
Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi melihat adanya peluang untuk memperluas peran perusahaan asuransi swasta dalam memberikan perlindungan bagi penumpang transportasi publik. Hal ini mencuat setelah insiden kecelakaan kereta di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Skema perlindungan yang berlaku sekarang din
Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi membuka peluang keterlibatan lebih besar peranan asuransi swasta dalam perlindungan penumpang transportasi publik. Hal itu menyusul insiden kecelakaan kereta di kawasan Bekasi. Skema yang ada saat ini dinilai masih didominasi perlindungan dasar, sehingga ruang pengembanga
Warta Ekonomi, Jakarta - Pasca-insiden kecelakaan kereta di Bekasi, keterlibatan asuransi swasta dalam perlindungan transportasi publik dinilai berpotensi diperluas melalui skema tambahan (_top up_) di luar jaminan dasar yang saat ini telah tersedia. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Cipto Hartono, m