Ciputra Life
www.ciputralife.comProducts
0
Product lines
0
Market signals
20
Products
Market Signals
ILUSTRASI. OJK mencatat penempatan investasi industri asuransi jiwa di instrumen SRBI mencapai Rp 2,58 triliun per Agustus 2026. (KONTAN/Baihaki)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penempatan investasi industri asuransi jiwa di instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mengalami peningkatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan penempatan investasi industri asuransi jiwa di instrumen SRBI mencapai Rp 2,58 triliun per Agustus 2026.
"Nilainya meningkat 0,18% secara bulanan atau _month to month_ (mtm)," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
Ogi mengatakan perkembangan imbal hasil atau yield menjadi salah satu pertimbangan bagi asuransi jiwa dalam keputusan alokasi investasi.
ILUSTRASI. Ciputra Life (Dok/Ciputra Life)
Reporter: **Secillia Hafifah** | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlambatan pertumbuhan kredit konsumsi menjadi tantangan bagi industri asuransi jiwa kredit.
Meski demikian, kondisi tersebut belum menghambat kinerja premi asuransi jiwa kredit Ciputra Life yang justru mencatatkan pertumbuhan hingga kuartal III 2026.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit konsumsi perbankan tumbuh 5,07% secara tahunan per Agustus 2026. Angka tersebut melambat dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang mencapai 5,38% YoY.
Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto mengatakan, hingga kuartal III 2026, premi bruto asuransi jiwa kredit Ciputra Life melalui kanal perbankan dan multifinance tumbuh sekitar 60% secara tahunan, dengan nilai mencapai Rp 451 miliar.
ILUSTRASI. Ciputra Life (Dok/Ciputra Life)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena inflasi medis masih menjadi salah satu tantangan utama bagi industri asuransi kesehatan pada tahun ini. Fenomena itu berpotensi menaikkan biaya kesehatan yang ujungnya bisa berdampak terhadap klaim asuransi kesehatan.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) terus mencermati perkembangan klaim asuransi kesehatan di tengah tren peningkatan biaya layanan kesehatan dan inflasi medis.
"Adapun monitoring terkait perkembangan klaim juga menjadi bagian dari pengelolaan risiko dan keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan perusahaan," ujar Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Rabu (14/10/2026).
ILUSTRASI. Ciputra Life (Dok/Ciputra Life)
Reporter: **Secillia Hafifah** | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) terus memperkuat strategi pengelolaan bisnis asuransi kesehatan untuk mendorong pertumbuhan premi sekaligus menjaga rasio klaim tetap terkendali, khususnya pada segmen korporasi.
Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto mengatakan, pertumbuhan premi yang sehat perlu berjalan beriringan dengan pengendalian rasio klaim.
Karena itu, perusahaan memperkuat manajemen risiko dan menghadirkan solusi perlindungan sesuai kebutuhan nasabah.
“Bagi kami, pertumbuhan premi yang sehat harus berjalan beriringan dengan pengendalian rasio klaim yang baik. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam strategi bisnis asuransi kesehatan, khususnya di segmen korporasi,” ujar Listianawati kepada Kontan, Jumat (2/10/2026).
Selain itu, Ciputra Life memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman nasabah.
ILUSTRASI. Ciputra Life (Dok/Ciputra Life)
Reporter: **Secillia Hafifah** | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) mencatat peningkatan klaim pada lini Corporate Solution. Kenaikan tersebut sejalan dengan tren peningkatan rata-rata klaim di industri asuransi kesehatan secara keseluruhan.
Direktur Ciputra Life, Listianawati Sugiyanto mengatakan, peningkatan klaim tidak hanya dipengaruhi oleh inflasi medis, tetapi juga pertumbuhan bisnis Corporate Solution Ciputra Life. Pendapatan premi lini tersebut tercatat meningkat 77% YTD.
Secara umum, klaim pada lini Corporate Solution memang mengalami peningkatan, sejalan dengan tren rata-rata peningkatan klaim yang juga terjadi di industri asuransi kesehatan secara keseluruhan.
ILUSTRASI. Ciputra Life (Dok/Ciputra Life)
Reporter: **Secillia Hafifah** | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia atau Ciputra Life mencatat pertumbuhan signifikan pada lini Asuransi Kesehatan Korporasi atau Corporate Solution. Hingga Agustus 2026, pendapatan premi dari lini tersebut tumbuh 77% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Ciputra Life, Listianawati Sugiyanto mengatakan, peningkatan kebutuhan proteksi kesehatan korporasi turut didorong oleh tingginya inflasi medis dan semakin banyaknya temuan kasus penyakit kritis pada usia lebih muda.
Kombinasi antara inflasi medis yang tinggi dan semakin banyaknya temuan kasus penyakit kritis di usia yang lebih muda justru membuat perusahaan-perusahaan semakin menyadari pentingnya memberikan proteksi kesehatan yang memadai bagi karyawannya.
[Home](https://wartaekonomi.co.id/ "Home") / [Kabar Finansial](https://wartaekonomi.co.id/category-parent-4/kabar-finansial "Kabar Finansial") / * Asuransi
Minggu, 27 September 2026, 12:08 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Ciputra Life menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 304 KUHD mendorong perusahaan asuransi melakukan peninjauan terhadap isi polis, ketentuan klaim, hingga prosedur internal.
Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso mengatakan putusan tersebut tidak serta-merta menghapus Pasal 304 KUHD secara keseluruhan. Menurutnya, putusan MK memberikan pemaknaan bersyarat, termasuk mengenai pentingnya pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis.
“Kami memahami bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 tidak serta merta menghapus Pasal 304 KUHD secara keseluruhan, melainkan memberikan pemaknaan bersyarat, antara lain dengan menegaskan pentingnya pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Minggu (27/9/2026).
ILUSTRASI. Ciputra Life (Dok/Ciputra Life)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).
Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit atau batasan, hingga nilai iuran.
PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menilai adanya PPP bisa berdampak positif bagi ekosistem industri perasuransian. Direktur Ciputra Life Then Henry Marten mengatakan kehadiran PPP sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri asuransi, terutama untuk meningkatan perlindungan bagi pemegang polis.