Prudential
www.prudential.co.idProducts
48
Product lines
4
Market signals
20
Products
Asuransi Jiwa PRUFuture (PRUFuture)
Prudential
- Segment
- WNI dan WNA yang berada di wilayah Indonesia dan memahami Bahasa Indonesia; usia masuk Pemegang Polis minimal 21 tahun (atau 18 tahun jika sudah menikah), usia masuk Tertanggung 1-70 tahun (Rupiah) atau 1-55 tahun (USD)
- Premium
- Contoh ilustrasi (usia 30 tahun, UP Rp500.000.000, Masa Bayar Premi 10 tahun): Plan Basic Rp421.000/bulan, Plan Waiver Rp439.000/bulan; dalam USD (UP USD50.000): Plan Basic USD68/bulan, Plan Waiver USD71/bulan
- Coverage
- Uang Pertanggungan minimum Rp500.000.000 (mata uang Rupiah) atau USD50.000 (mata uang USD); tidak ada batas maksimum (N/A)
- Term
- Masa Pertanggungan berlaku hingga Tertanggung berusia 100 tahun (seumur hidup)
Asuransi Jiwa PRULady (PRULady)
Prudential
- Segment
- Perempuan yang mencari proteksi risiko kanker payudara
- Premium
- Mulai Rp300.000 per bulan, Rp870.000 per 3 bulan, Rp1.710.000 per 6 bulan, Rp3.300.000 per tahun
- Coverage
- Minimum Rp300.000.000; Plan Basic maks Rp7.500.000.000
- Term
- Hingga usia Tertanggung 85 tahun (Basic) / 85-90 tahun (Plus), bergantung plan dan jenis manfaat
Asuransi Jiwa PRULink Investor Account (PRULink Investor Account)
Prudential
Asuransi Jiwa PRULink NextGen (PRULink NextGen)
Prudential
- Segment
- Individuals seeking life insurance with investment linkage
- Premium
- Mulai Rp500.000/bulan (premi bulanan), Rp350.000/bulan (premi berkala), PRUSaver Rp150.000/bulan
- Coverage
- Sesuai Uang Pertanggungan yang dipilih
- Term
- Hingga usia tertanggung 75/85/99 tahun (Usia Sebenarnya)
Asuransi Jiwa PRUMapan (PRUMapan)
Prudential
- Segment
- Individu dewasa usia 19-45 tahun yang mempersiapkan masa depan hari tua
- Premium
- Rp 2.200.000 - Rp 500.000.000 per tahun
- Term
- Sejak Polis terbit hingga usia 75 tahun
Asuransi Jiwa PRUProsper (PRUProsper)
Prudential
- Segment
- Perorangan (usia 21 tahun atau 18 tahun jika menikah) atau badan usaha yang ingin perencanaan finansial jangka panjang/lintas generasi (#ProsperTomorrow), dengan kapasitas premi tahunan minimum USD2.500
- Premium
- Minimum USD2.500/tahun – Maksimum USD200.000/tahun
- Coverage
- Tidak menggunakan Uang Pertanggungan tetap; manfaat dihitung sebagai persentase dari total Premi yang telah dibayarkan (102–105% untuk Manfaat Meninggal Dunia, 113% untuk Manfaat Akhir Pertanggungan) atau Nilai Penebusan, mana yang lebih besar
- Term
- 15 tahun (Masa Pertanggungan)
Market Signals
ILUSTRASI. Polis Asuransi (Dok/Allianz Indoensia)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pencantuman syarat klaim sejak awal dalam polis asuransi menjadi perhatian regulator dan pelaku industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap ketentuan yang berlaku maupun praktik perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
"Saat ini, OJK masih melakukan pembahasan dan analisis untuk mencermati implikasi putusan tersebut terhadap ketentuan yang berlaku maupun praktik di industri perasuransian," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (21/10/2026).
[__](https://www.viva.co.id/) [
Bisnis
](https://www.viva.co.id/bisnis)
Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB
Jakarta, VIVA – Kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan finansial jangka panjang semakin menjadi perhatian, terutama untuk menghadapi risiko kesehatan dan kebutuhan hidup ketika memasuki usia non-produktif. Kondisi ini mendorong meningkatnya perhatian terhadap produk asuransi yang memberikan perlindungan jiwa sekaligus membantu mempersiapkan dana untuk masa tua.
Selama ini, sebagian perlindungan finansial masyarakat masih berkaitan erat dengan usia produktif. Ketika seseorang memasuki masa pensiun, manfaat kesehatan dari tempat kerja dan penghasilan rutin umumnya berhenti atau berkurang. Padahal, pada fase tersebut, kebutuhan hidup dan risiko kesehatan justru berpotensi meningkat.
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi syariah (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.
Seiring adanya ketentuan itu, OJK memproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged atau sepenuhnya berdiri sendiri pada akhir 2026.
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) pada dasarnya menyambut baik kebijakan tersebut. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menilai makin banyaknya perusahaan asuransi syariah hasil dari spin off UUS akan membawa dampak positif bagi industri asuransi syariah.
ILUSTRASI. Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa Tradisional PRUCare 360 Syariah (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional PRUCare 360 Syariah (PRUCare 360 Syariah). Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menerangkan produk itu menghadirkan manfaat perlindungan dan persiapan dana masa depan yang dirancang untuk membantu peserta mempersiapkan kebutuhan hidup di usia nonproduktif.
ILUSTRASI. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: **Ade Priyatin** | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) telah menandatangani nota kesepahaman atau _memorandum of understanding_ (MoU) dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di industri asuransi.
Namun, perusahaan masih menunggu arahan regulator sebelum melanjutkan ke tahap implementasi.
_Director and Chief Customer Marketing Officer_ Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama mengatakan, penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan oleh Kementerian Kesehatan.
Meski demikian, Prudential Syariah masih menunggu arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan terkait langkah selanjutnya.
ILUSTRASI. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menyampaikan produk asuransi syariah sebenarnya memiliki karakteristik yang sangat unik, karena ada unsur tabarru.
Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama mengatakan dana tabarru membuat kontribusi dari peserta dikumpulkan dan dana tersebut disalurkan saat ada klaim yang dibayarkan kepada nasabah. Keunikan tersebut yang menjadikan produk asuransi syariah berbeda dengan konvensional.
"Ada tabarru fund. Jadi, tidak gabung dengan shareholder fund. Dengan demikian, hal itu yang menjadikan syariah unik. Saat ada yang sakit, sesama nasabah saling membantu dan mendapatkan pahala. Jadi, saling membantu, itu konsep beauty-nya syariah," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
AI Ubah Industri Asuransi di RI (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kebutuhan nasabah terus berkembang seiring dengan perubahan tahap kehidupan, kondisi finansial, serta cara mereka berinteraksi dengan layanan.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, kemudahan akses melalui layanan digital, seperti pengajuan klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang, chatbot, hingga deteksi klaim mencurigakan, kini telah menjadi ekspektasi dasar.
Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi yang mampu memberikan nilai tambah dan menjadi pembeda, mulai dari penawaran yang semakin relevan dengan kebutuhan nasabah hingga proses penyelesaian klaim secara digital yang lebih seamless. Hal ini mendorong industri asuransi untuk terus mengembangkan kapabilitas digital yang berorientasi pada kebutuhan nasabah guna menghadirkan pengalaman yang semakin relevan dan personal.
ILUSTRASI. Melalui PRUIncome Guard, Prudential Indonesia Menjawab Kebutuhan Masyarakat akan Perlindungan yang F (Dok/PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia))
Reporter: **Ferry Saputra** | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mencatatkan kinerja positif terkait produk asuransi berbasis valuta asing, khususnya berdenominasi US$.
_Chief Financial Officer_ Prudential Indonesia Adit Trivedi mengatakan kinerja produk asuransi berbasis valuta asing (US$) memperoleh total premi senilai lebih dari Rp 3,8 triliun pada semester I-2026.
"Adapun produk asuransi berbasis valuta asing (US$) mengalami peningkatan sebesar 214%, jika dibandingkan periode yang sama pada 2025," ujarnya kepada Kontan, Jumat (9/10).