Perlindungan Properti Usaha
A fire & property insurance plan from Sompo Insurance.
Summary
Asuransi Property All Risk/Industrial All Risk dari Sompo Insurance melindungi harta benda Tertanggung dari segala risiko kerusakan material yang tidak terduga serta gangguan usaha (business interruption) akibat kerusakan tersebut, di luar pengecualian polis. Perluasan jaminan opsional mencakup kerusuhan/huru-hara, topan/banjir, serta gempa bumi/tsunami (via polis PSAGBI terpisah). Tarif premi mengacu pada Surat Edaran OJK No 06/SEOJK.05/2017 dengan biaya polis Rp30.000.
AI summary of the extracted product data. Review before use.
Policy terms
Claim deadline
5 hari kalender setelah terjadinya kerugian
Target segment
Pemilik properti dan pelaku usaha industri yang membutuhkan perlindungan harta benda (Property All Risk untuk properti, Industrial All Risk untuk usaha industri)
Insured object
Harta benda fisik Tertanggung dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang berada dalam tanggung jawab Tertanggung, termasuk kemampuan untuk memproduksi pendapatan (profit)
How Perlindungan Properti Usaha compares
Similar plans from other insurers, side by side.
| Product | Entry age | Premium | Sum insured |
|---|---|---|---|
| Perlindungan Properti UsahaSompo Insurance | Not stated | Not stated | Not stated |
| ASURANSI SEMUA RISIKO PROPERTI/INDUSTRIAsuransi Central Asia | Not stated | — | |
| Allianz UsahakuAsuransi Allianz Utama Indonesia | Not stated | — |
Sompo Insurance in the news
Compare Perlindungan Properti Usaha
with 2 similar plans