ASURANSI RUMAH IDAMAN (ASRI)
Asuransi Central Asia
Last seen
Oct 2, 2026
Currency
IDR
AI-extracted product content. Review before use.
Overview
Company siteResearch context
Full product profile
Sign in to see the full product profile
Rate tables, benefits, key facts, line-specific details, cash value, riders, and competitor context — extracted from official RIPLAY filings.
Product tables
Rincian Tarif Premi (per mil dari Nilai Pertanggungan)
| Jenis Risiko | Tarif (permil) |
|---|---|
| FLEXAS (Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap) | 0.294 |
| Kerusuhan dan Huru-hara | 0.108 |
| Biaya Akomodasi Sementara | 0.001 |
| Kecelakaan Diri (kematian akibat kecelakaan) | 0.001 |
| Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan | 0.001 |
| Kebongkaran (pencurian disertai kekerasan) | 0.10 |
| Biaya Pemadam Kebakaran | 0.001 |
| Biaya Pengobatan | 0.001 |
| Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan | 0.001 |
| Terorisme dan Sabotase | 0.35 |
| Akibat Tertabrak Kendaraan | 0.001 |
| TOTAL RATE | 0.88 |
Simulasi Perhitungan Premi
| Item | Nilai |
|---|---|
| Total Sum Insured | IDR 1.200.000.000 |
| Periode Pertanggungan | 13 Januari 2026 - 13 Januari 2027 |
| Total Rate | 0,88 permil |
| Premi (Sum Insured x Rate) | IDR 1.056.000 |
| Policy Charge / Biaya Polis | IDR 35.000 |
| TOTAL PREMIUM | IDR 1.091.000 |
Simulasi Klaim
| Item | Nilai |
|---|---|
| Tanggal Kejadian | 15 Maret 2026 |
| Penyebab Kerugian | Kebakaran yang diakibatkan Arus Pendek |
| Nilai Kerugian - Bangunan Rumah Tinggal | IDR 25.000.000 |
| Total Nilai Kerugian | IDR 25.000.000 |
| Limit of Liability | IDR 1.200.000.000 |
| Klaim Dibayar - Bangunan Rumah Tinggal | IDR 25.000.000 |
| Klaim Dibayar - Perabot Rumah Tangga | IDR 0 |
| Sub Total Nilai Klaim | IDR 25.000.000 |
| Excess/Risiko Sendiri (FLEXAS NIL) | IDR 0 |
| Total Klaim yang Dibayar | IDR 25.000.000 |
Benefits
No benefit-specific details are available yet.
Key facts
deductible
Bervariasi berdasarkan okupasi dan jenis pertanggungan
base perils
kebakaran, petir, ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, asap, Kerusuhan Huru Hara, kebongkaran, Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, Terorisme Sabotase
policy fees
Biaya cetak polis Rp 25.000 dan biaya materai Rp 20.000
inner limits / biaya pengobatan
Rp 5.000.000 per orang per kejadian, maksimal 5 orang
inner limits / biaya pemadam kebakaran
maksimal 5% dari Jumlah Nilai Pertanggungan
inner limits / biaya pembersihan puing
maksimal 10% dari Jumlah Nilai Pertanggungan
inner limits / kecelakaan diri kematian
Rp 10.000.000 per orang per kejadian, maksimal 5 orang
inner limits / biaya akomodasi sementara
Rp 300.000 per hari, maksimal Rp 9.000.000, maksimal 30 hari
inner limits / akibat tertabrak kendaraan
maksimal 10% dari Jumlah Nilai Pertanggungan
inner limits / biaya arsitek surveyor konsultan
maksimal 5% dari Jumlah Nilai Pertanggungan
inner limits / tanggung jawab hukum pihak ketiga
20% dari Jumlah Nilai Pertanggungan
product type
Standard Fire
claim deadline
Pelaporan kejadian maksimal 5 hari kerja; dokumen klaim diajukan maksimal 5 hari kerja setelah pemberitahuan; penyelesaian klaim maksimal 30 hari kalender setelah dokumen lengkap
occupancy type
residential
claims settlement basis
Reinstatement - penggantian tanpa depresiasi, dihitung berdasarkan biaya mengganti/memulihkan bangunan dan isi bangunan pada lokasi dan tipe yang sama ketika masih baru
optional perils if stated in ikhtisar
Angin Topan Badai Banjir Kerusakan Akibat Air, Gempa Bumi Letusan Gunung Berapi Tsunami
Riders
Perluasan Jaminan
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air
OptionalMenjamin kerusakan/kemusnahan bangunan dan isi bangunan akibat angin topan, badai, banjir, dan air yang masuk dari luar ke dalam gedung, termasuk biaya pembersihan air dan puing. Jaminan berlaku hanya jika tertera pada Ikhtisar Pertanggungan
Gempa Bumi
OptionalMenjamin kerugian akibat gempa bumi, kebakaran/ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. Jaminan berlaku hanya jika tertera pada Ikhtisar Pertanggungan
Manfaat Tambahan
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan
IncludedBiaya jasa arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan pembangunan dalam rangka perbaikan bangunan dan isinya, maksimal 5% dari Jumlah Nilai Pertanggungan, dihitung di luar Jumlah Nilai Pertanggungan
Biaya Pemadaman Kebakaran
IncludedBiaya pemanggilan dinas pemadam kebakaran untuk melindungi bangunan dan isi bangunan, maksimal 5% dari Jumlah Nilai Pertanggungan, dihitung di luar Jumlah Nilai Pertanggungan
Biaya Pembersihan Puing-Puing
IncludedBiaya pembersihan reruntuhan, penghancuran dan perbaikan sementara akibat risiko yang dijamin, maksimal 10% dari Jumlah Nilai Pertanggungan, dihitung di luar Jumlah Nilai Pertanggungan
Akibat Tertabrak Kendaraan
IncludedMenjamin kerusakan pada bangunan dan isi bangunan akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan milik Tertanggung sendiri, maksimal 10% dari Jumlah Nilai Pertanggungan
Penambahan Jumlah Nilai Pertanggungan
IncludedNilai pertanggungan bangunan dan isinya dapat ditambah maksimal 10% dengan pemberitahuan triwulanan dan pembayaran premi tambahan
Additional premium: Premi tambahan sesuai penambahan nilai
Bebas Penilaian Nilai Jumlah Pertanggungan atas Klaim yang Terjadi
IncludedJika nilai kerugian sama atau kurang dari 5% dari Jumlah Nilai Pertanggungan, tidak dilakukan perhitungan nilai barang pada saat terjadinya risiko
Penggantian Tanpa Depresiasi (Reinstatement)
IncludedGanti rugi dihitung berdasarkan biaya mengganti/memulihkan bangunan dan isi bangunan pada lokasi dan tipe yang sama tanpa pengurangan depresiasi
Setelah Klaim Nilai Polis Dipulihkan Secara Otomatis
IncludedNilai Pertanggungan yang berkurang akibat klaim dipulihkan otomatis ke posisi semula, dengan Tertanggung membayar premi tambahan proporsional
Additional premium: Premi tambahan proporsional
Bebas Prorata
IncludedJika Nilai Pertanggungan lebih besar dari 85% dari nilai sebenarnya, Tertanggung dibebaskan dari kewajiban menanggung risiko kerugian sebesar selisih nilai (tidak dikenakan prorata)