Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Tanah Longsor
OptionalJaminan terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan/atau tanah longsor.
Additional premium: 0,1% dari harga pertanggungan (banjir), risiko sendiri 10% dari nilai kerugian minimum Rp 500.000 per kejadian
Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi
OptionalJaminan terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan/atau letusan gunung berapi.
Additional premium: 0,1% dari harga pertanggungan, risiko sendiri 10% dari nilai kerugian minimum Rp 500.000 per kejadian
Huru-hara, Terorisme dan Sabotase
OptionalJaminan terhadap kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, revolusi, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Additional premium: 0,05% (huru-hara) + 0,05% (T&S) dari harga pertanggungan, risiko sendiri 10% dari nilai kerugian minimum Rp 500.000 per kejadian
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
OptionalGanti rugi atas tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian pihak ketiga (kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan/kematian) yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, termasuk biaya perkara maks 10% dari nilai pertanggungan TJH.
Additional premium: 1% dari nilai pertanggungan TJH Pihak III
Kecelakaan Diri untuk Pengemudi & Penumpang
OptionalJaminan terhadap cidera badan, kematian, dan/atau biaya pengobatan pengemudi dan penumpang akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Meninggal dunia/cacat tetap total: 100% nilai pertanggungan. Cacat sebagian: 75%. Biaya pengobatan maks 10% dari batas tanggung jawab.
Additional premium: 0,5% dari harga pertanggungan (pengemudi), 0,1% per orang (penumpang)
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang
OptionalJaminan terhadap tanggung jawab hukum tertanggung atas kematian, cidera badan, biaya perawatan/pengobatan, dan kerusakan harta benda penumpang yang berada di dalam kendaraan saat kecelakaan, kecuali suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung, karyawan, dan orang yang tinggal bersama tertanggung.